News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tarif Pembuatan Paspor dan Visa Naik, Kapan Mulai Berlaku?

Tarif baru pembuatan paspor dan visa resmi naik berdasarkan aturan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Senin, 28 Oktober 2024 - 09:17 WIB
Tarif Pembuatan Paspor dan Visa Naik, Kapan Mulai Berlaku?
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Paspor menjadi syarat wajib bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai identitas diri saat berada di luar negeri. 

Paspor memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni memuat nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku kecil itu. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor dan visa

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan tersebut pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser. 

Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan. 

Ini artinya, tarif baru pembuatan paspor baru akan berlaku mulai 18 Desember 2024. Berikut ini tarif terbaru pembuatan paspor dan visa.

1. Permohonan paspor baru & penggantiannya

- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu. 
- Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu. 
- Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950 ribu

2. Denda paspor 

- Rusak: Rp 500 ribu. 
- Hilang: Rp 1 juta. 

3. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,- 
4. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,- 
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1.000.000,- 

Biaya Pembuatan Visa 

Sementara itu untuk biaya pembuatan visa dikenakan harga yang berbeda jika dibandingkan dengan paspor. Berikut ini adalah daftarnya. 

1. Visa Kunjungan 

a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp 250.000,- 
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp 350.000,- 
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp 500.000,- 
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.000.000.- 
e Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari per orang Rp 1.500.000,- 
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.000.000.- 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan 

a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.500.000.- 
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling lama 90 Hari per orang Rp 2.000.000.- 
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.500.000,- 
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 tahun per orang Rp 3.000.000.- 
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 tahun per orang Rp 5.000.000,- 
f. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun per orang Rp 10.000.000.- 
g. Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Paling Lama 10 Tahun per orang Rp 15.000.000,-

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT