Untuk informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah pembentukan Komite Aset Kripto.
Pembentukannya remsi melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu.
Tujuan dari Pembentukan Komite Aset Kripto adalah berupaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sedangkan Kemendag juga menyebut edukasi ke pengguna aset kripto juga terus dimasifkan. Terbaru, Kemendag menghadirkan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. (vsf)
Load more