Sedangkan untuk penjualan daring, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jaa situs sosial web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara daring ini diberikan pengecualian jika terdapat verifikasi umur yang dilakukan pengelola jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial. (hsb)
Load more