Syarat Penjualan
Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a).
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Dari sisi tempat, aturan penjualan rokok juga menyebutkan larangan menempatkan produk tembaau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Selain itu, terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Load more