Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
- Antara Foto
Dari sisi tempat, aturan penjualan rokok juga menyebutkan larangan menempatkan produk tembaau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Selain itu, terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sedangkan untuk penjualan daring, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jaa situs sosial web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara daring ini diberikan pengecualian jika terdapat verifikasi umur yang dilakukan pengelola jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial. (hsb)
Load more