LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
Sumber :
  • Antara Foto

Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online

Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan rokok maupun rokok elektronik di tempat umum, mulai dari jenis konsumen, lokasi, hingga penjualan daring (online)

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan produk tembakau, mulai dari rokok hingga rokok elektronik. Nantinya, penjualan rokok maupun rokok elektronik tidak lagi bisa dijual bebas, tetapi harus mengikuti aturan pemerintah. 

Syarat penjualan rokok ataupun produk tembakau ini diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. 

Dalam aturan ini produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan  hasil pengolahan tembakau lainnya," seperti dikutip dari Pasal 429 ayat (4) PP No 28/2024. 

Baca Juga :

Sementara rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. 

Selain rokok elektronik yang masuk kategori di atas, rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penjualan

Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a). 

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. 

Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Dari sisi tempat, aturan penjualan rokok juga menyebutkan larangan menempatkan produk tembaau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. 

Selain itu, terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Sedangkan untuk penjualan daring, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jaa situs sosial web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara daring ini diberikan pengecualian jika terdapat verifikasi umur yang dilakukan pengelola jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial. (hsb)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Selain Megawati Hangestri, Red Sparks pada musim ini mengandalkan pemain asing yang sudah terbukti ketajamannya di Liga Voli Korea tahun lalu, Vanja Bukilic.
Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Artis Sarwendah dan Ruben Onsu dan anak angkatnya Betrand Peto atau Onyo, terus menjadi sorotan publik.  Bagaimanakah sebenarnya hukum Islam tentang adopsi?
Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Ketemu Jodoh di Lapangan, 5 Atlet Voli ini Terlibat Cinlok di Proliga, Pemain Favoritmu Termasuk Gak?

Olahraga bola voli di Indonesia kembali mendapat perhatian publik, salah satunya berkat melejitnya nama Megawati Hangestri yang tampil impresif di Korea Selatan
Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Penyebab Maldini Pali Menghilang dari Hadapan Publik Selama Dua Tahun Terakhir Terungkap, Eks Wonderkid Timnas Indonesia Ternyata …

Maldini Pali, eks wonderkid Timnas Indonesia, akhirnya muncul kembali di hadapan publik setelah menghilang selama dua tahun terakhir. Tak disangka penyebabnya..
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Trending
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Media Vietnam Sudah Tahu AFC dan FIFA Tak akan Biarkan Striker Ganas Ini Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Menurut media Vietnam, striker ganas ini tak akan bisa membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong untuk lolos ke Piala Dunia 2026 dan AFF 2024, ada apa?
Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Manajer Timnas Indonesia Beri Kabar Gembira untuk Shin Tae-yong Soal Mees Hilgers Jelang Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

Manajer Timnas Indonesia Beri Kabar Gembira untuk Shin Tae-yong Soal Mees Hilgers Jelang Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji bicara kemungkinan Mees Hilgers dicoret Shin Tae-yong jelang laga Kualifikasi Piala DUnia 2026 Lwan Jepang dan Arab Saudi.
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral