Periksa Pengusaha Rokok, KPK Dalami Soal Temuan Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, Rabu (1/4/2026).
Salah satu materi pemeriksaan yakni mendalami soal temuan uang di safe house dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Sekaligus untuk mengkroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Selain soal temuan uang, sambung Budi, KPK juga mendalami terkait mekanisme dan prosedur dalam pengurusan cukai di DJBC.
"Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur atau seperti apa," ungkapnya.
Diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap di DJBC ini, KPK menemukan uang Rp5 miliar hasil penggeledahan rumah aman atau safe house di Ciputat beberapa waktu lalu.
Budi menerangkan bahwa uang tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka saat awal pengungkapan. Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). (aha/iwh)
Load more