Mundur Dari Kepala OIKN, Ternyata Bambang Susantono Dulu Diberi Gaji Ratusan Juta dan Fasilitas Setingkat Menteri
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com - Alasan pengunduran diri Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan wakilnya masih menjadi tanda tanya. Padahal, jabatan Kepala OIKN merupakan jabatan mentereng dengan fasilitas gaji per bulan hingga ratusan juta rupiah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengkonfirmasi pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Beberapa waktu lalu Bapak Presiden menerima suat pengunduran diri dari Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian Bapak Presiden juga menerima pengunduran diri Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala OIKN," kata Pratikno.
Padahal, sejak dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala OIKN pada 10 Maret 2022, Bambang Susantono mengemban tugas yang amat besar, untuk menyiapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dibebani tanggung jawab besar, Bambang Susantono yang telah berpengalaman puluhan tahun sebagai birokrat ini juga diberi remunerasi yang cukup besar.
Untuk menjamin remunerasi pejabat di OIKN, Presiden Joko Widodo Bahkan secara khusus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Perpres tersebut, penghasilan bulanan yang diterima oleh Kepala OIKN mencapai total sebesar Rp172,718 juta rupiah per bulan.
Komponen penghasilan bulanan ini terdiri Gaji Pokok (Rp5,040 juta), Tunjangan Melekat (Rp648,84 ribu), Tunjangan Jabatan (Rp13,608 juta), dan Tunjangan Kinerja yang besarnya mencapai Rp153,422 juta.
Selain Penghasilan, Kepala OIKN juga ternyata mendapat fasilitas berupa Dana Operasional yang nilainya mencapai Rp178 juta rupiah. Dana operasional ini bahkan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum, dan sebesar 20 persen untuk kegiatan operasional lainnya.
Dari kedua komponen Penghasilan dan Dana Operasional, maka seorang Kepala OIKN bisa menerima dana hingga Rp350,718 juta dalam sebulan.
Selain penghasilan dan dana operasional ini, Kepala OIKN juga ternyata diberi tunjangan lain setingkat menteri. "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri," seperti dikutip dari Pasal 5 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Gaji Wakil Kepala OIKN
Load more