Jakarta, tvonenews.com - Warga Sumatera Utara (Sumut) Surianingsih mengajukan permohonan gugatan uji materi ke Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek praperadilan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan," demikian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 ini diajukan Surianingsih melalui kuasanya Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan pada 27 Juli 2023.
Dalam gugatannya, Surianingsih menyatakan dirinya berpotensi mengalami kerugian akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) UU HPP.
Sebab, dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebuah perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A Ayat (4) UU HPP, dilakukan dengan cara-cara upaya paksa.
Misalnya, untuk memperolehan keterangan berupa dokumen atau data elektronik, termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu (penggeledahan).
"Pemohon harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan atau menggugat apabila terdapat kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan," kata Cuaca dalam gugatannya, yang dikutip dari situs MK.
Load more