Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
KPPU mengungkapkan, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer.
"Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," kata KPPU.
Bahkan, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Selain itu juga, KPPU melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan kecurangan tersebut terjadi lagi. Serta mampu mengkoreksi pasar dalam waktu dekat. (rpi/ebs)
Load more