Gelapkan Motor Teman yang Dikenal Dua Hari Lewat Online, Pengangguran Asal Semarang Dibekuk Polisi di Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pengangguran inisial DF alias Dito (26) berhasil ditangkap oleh jajaran unit reskrim Polsek Mergangsan.
Hal ini lantaran pemuda asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu diduga telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya inisial NY (17), pria asal Boyolali, Jateng. Keduanya saling mengenal melalui aplikasi pertemanan online.
"Pelaku dan korban baru kenal 2 hari lewat aplikasi Gembala. Lalu, ngajak nongkrong. Setelah akrab, pinjam kendaraan. Namun tak kunjung dikembalikan, malah dijual," kata AKP Fitri Anto Heri Nugroho, Kapolsek Mergangsan saat rilis kasus, Selasa (30/9/2025).
AKP Fitri menjelaskan awal mula kejadiannya pada awal September 2025. Korban berkenalan dengan pelaku yang saat itu mengaku beralamatkan di Jebres, Solo, Jawa Tengah. Perkenalan berlangsung melalui aplikasi pertemanan online yang kemudian beralih ke aplikasi WhatsApp.
Setelah akrab, korban dan pelaku pada tanggal 16 September 2025 janjian ketemu di Fill in Blue. Setelah itu berlanjut ke Till Drop Bar and Resto di Jalan Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna hitam pelat AD 5761 LD milik korban untuk membeli bunga.
Setelah menunggu hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak ada kabar dan korban mencoba menghubungi melalui Whatsapp maupun aplikasi pertemanan online, namun tak ada jawaban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mergangsan.
Berbekal laporan polisi, personil Polsek Mergangsan melakukan serangkaian penyelidikan yaitu melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban. Alhasil, didapatkan sebuah foto yang mengarah ke pelaku DF alias Dito beralamatkan di Kalirejo, Ungaran Timur, Semarang.
Selanjutnya, unit reskrim Polsek Mergangsan menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Jumat (26/9/2025) pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah handphone merek Infinix Smart 10 seri X6752 warna hitam di penginapannya wilayah Timuran, Kota Yogyakarta. Kemudian, polisi membawa tersangka ke Polsek Mergangsan.
"Tersangka mengaku handphone itu dibelinya dari hasil penjualan motor milik korban. Motor itu dijual seharga Rp 4 juta di daerah Semarang melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD). Polisi masih menyelidiki pembeli sepeda motor itu," tutur AKP Fitri.
Load more