Gelapkan Motor Teman yang Dikenal Dua Hari Lewat Online, Pengangguran Asal Semarang Dibekuk Polisi di Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka juga mengaku pernah terlibat kasus serupa di wilayah hukum Polresta Sleman pada 2022 lalu.
"Tersangka merupakan residivis, sudah dua kali ini melakukan tindakan (penggelapan) serupa. Dulu diamankan di Polsek Ngaglik," ungkap AKP Fitri.
Kepada awak media, tersangka Dito mengaku terpaksa menggelapkan motor milik rekannya tersebut.
"Gak ada alasan cuma kepepet aja," ucapnya.
Ia mengungkap, hasil dari menggelapkan motor tersebut bukan untuk main judi online, melainkan beli handphone dan membayar hutang.
"Untuk beli handphone dan kebutuhan karena terlilit hutang Rp 2,5 juta. Gak ada (main judol)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 900 ribu. (scp/buz)
Load more