Dijanjikan Tukar Guling, Sawah 800 Meter Persegi Milik Lansia di Sleman Terancam Diambil Alih Mafia Tanah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Belum selesai kasus Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, kasus praktik mafia tanah kembali ditemukan DI Yogyakarta.
Kali ini, kasus tersebut dialami oleh pasangan kakek dan nenek yaitu Almarhum Budiharjo dan Sumirah, warga Kampung Ngawen, Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.
Anak Budiharjo, Sri Panuntun mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 2014 silam semasa ayahnya masih hidup. Kala itu, orang tuanya memiliki sebidang tanah berupa persawahan seluas kurang lebih 800 meter persegi yang terletak di Gondangan, Maguwoharjo.
Suatu saat, ada seseorang yang berniat ingin membeli tanah orang tuanya. Dia inisial YK yang diketahui tinggal di Jalan Kaliurang. Saat itu, orang tuanya tidak ada niatan untuk menjual karena akan dikasihkan kepada anak cucunya. Selanjutnya, YK menggunakan cara lain yakni menjanjikan orang tuanya dengan sistem tukar guling.
"YK menawarkan tanah orang tua kami ditukar guling dengan sawah tetangga yang lokasinya berdekatan. Kata YK, sawah itu sudah dibelinya. Akhirnya, orang tua kami sepakat untuk dilakukan tukar guling," kata Sri saat ditemui di rumahnya, Pugeran, Kabupaten Sleman, Rabu (18/6/2025).
Dalam proses tukar guling ini, lanjut Sri, perlu dilakukan konversi karena tanah orang tuanya masih berwujud Letter C. Sehingga, orang tuanya mempercayakan sepenuhnya kepada YK untuk mengurusnya menjadi sertifikat.
"Di tengah jalan, kami tanya apakah sudah jadi sertifikatnya, tapi dia (YK) menjawab belum jadi. Hingga akhirnya, sertifikat orang tua kami sudah jadi, namun kami sekeluarga tidak diberitahu," tutur Sri.
Ketika pengurusan sertifikat, orang tuanya hanya disodorkan draft banyak sekali yang ternyata juga dilampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, kewajiban notaris PPAT dalam membuat pengikatan dengan orang yang tidak bisa baca tulis, maka harus dibacakan.
"Saat itu, juga tidak dibacakan. Hanya disuruh cap jempol. Waktu itu, ada Pak Satimin yang merupakan menantunya, kebetulan sepulang kerja mampir di rumah orang tua kami," ucap Sri Panuntun.
Setelah sertifikatnya sudah jadi, sawah itu dijual oleh YK kepada ST yang diketahui warga Jakarta. Disebutkan dalam PPJB, sawah tersebut dibelinya seharga Rp 2,3 Miliar dan uang itu diberikan kepada orang tuanya.
"Kami yakin bahwa orang tua kami tidak menerima uang sepeserpun. Saksinya ibu saya yang masih hidup. Faktanya, sawah tetangga yang kata YK sudah dibeli ternyata belum dibeli sehingga pemiliknya keberatan," ungkap Sri.
Ditetapkan Tersangka.
Singkat cerita dalam kasus ini, Sri Panuntun malah dilaporkan oleh ST Polda DI Yogyakarta dengan nomor LP-B/0952/XII/2022/SPKT/POLDA DIY tanggal 14 Desember 2022 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu atau pemalsuan surat.
Pelaporan ini karena Sri Panuntun waktu itu mencari sertifikat pengganti, atas saran Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena sertifikatnya tak kunjung ditemukan.
"Jadi BPN menyarankan, jika sertifikat tidak ketemu bisa mengajukan duplikasi. Setelah ada sertifikat penggantinya, saya malah dilaporkan ke polisi," kata Sri Panuntun.
"Dan YK waktu itu tidak kooperatif saat diajak untuk bertemu untuk dimintai sertifikat. Ketika didatangi di rumahnya, hanya ketemu dengan istrinya," sambungnya.
Ironisnya pada 2023, polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Atas kejadian ini, Sri Panuntun memohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda DI Yogyakarta untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu agar tanah orang tuanya bisa kembali dan sah menurut pemerintah.
"Kami hanya ingin memperjuangkan hak milik tanah orang tua kami yang didzolimi oleh YK," ungkap Sri Panuntun.
Pendampingan Hukum Selanjutnya
Kuasa Hukum SP, Chrisna Harimurti mengaku, pihaknya sedang mengumpulkan data dan dokumen jika nantinya ditemukan novum atau bukti baru. Tentu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali untuk mengejar keperdataan.
Dikarenakan dalam kasus ini pernah ada gugatan di Pengadilan Negeri Sleman hingga Pengadilan Tinggi. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan. Melainkan, gugatan balik atau rekonvensi yang dikabulkan. Itu artinya, sawah milik orang tua kliennya yang sampai saat ini masih atas nama almarhum Budiharjo berpotensi hilang.
Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat kepada Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta atas pelaporan dan penetapan tersangka kliennya yaitu Sri Panuntun.
"Dan kita juga membuat 2 laporan polisi. Harapan keluarga, laporan kami bisa dinaikkan statusnya. Jadi sama-sama terbuka jika nanti ketahuan ternyata oknum tadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta penyidik untuk menelusuri aliran uang dari jual beli sawah kliennya yang faktanya tidak diterima oleh yang bersangkutan.
"Kalau memang ada (jual beli sawah senilai Rp 2,3 Miliar), kita juga pengin buktinya. Dimana itu pemberiannya. Jika ditransfer, mana bukti transfernya. Jika diserahkan langsung, mana tanda terimanya masa uang sebanyak itu tidak ada tanda terimanya," pintanya.
Karena itu, Chrisna memohon khususnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta agar kasus ini diteliti ulang. Kemudian, dilakukan gelar kembali bahkan diberikan SP 3.
"Jangan sampai ibu ini (Sri Panuntun) malah ditahan. Karena akan menjadi preseden buruk bagi peradilan kita," pungkasnya. (scp/buz)
Load more