News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dijanjikan Tukar Guling, Sawah 800 Meter Persegi Milik Lansia di Sleman Terancam Diambil Alih Mafia Tanah

Belum selesai kasus Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, kasus praktik mafia tanah kembali ditemukan DI Yogyakarta.
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:11 WIB
Spanduk bertuliskan 'tanah ini dalam pengawasan' terpasang di sawah milik almarhum Budiharjo yang terletak di Gondangan, Maguwoharjo, Rabu (18/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Belum selesai kasus Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, kasus praktik mafia tanah kembali ditemukan DI Yogyakarta.

Kali ini, kasus tersebut dialami oleh pasangan kakek dan nenek yaitu Almarhum Budiharjo dan Sumirah, warga Kampung Ngawen, Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anak Budiharjo, Sri Panuntun mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 2014 silam semasa ayahnya masih hidup. Kala itu, orang tuanya memiliki sebidang tanah berupa persawahan seluas kurang lebih 800 meter persegi yang terletak di Gondangan, Maguwoharjo.

Suatu saat, ada seseorang yang berniat ingin membeli tanah orang tuanya. Dia inisial YK yang diketahui tinggal di Jalan Kaliurang. Saat itu, orang tuanya tidak ada niatan untuk menjual karena akan dikasihkan kepada anak cucunya. Selanjutnya, YK menggunakan cara lain yakni menjanjikan orang tuanya dengan sistem tukar guling.

"YK menawarkan tanah orang tua kami ditukar guling dengan sawah tetangga yang lokasinya berdekatan. Kata YK, sawah itu sudah dibelinya. Akhirnya, orang tua kami sepakat untuk dilakukan tukar guling," kata Sri saat ditemui di rumahnya, Pugeran, Kabupaten Sleman, Rabu (18/6/2025).

Dalam proses tukar guling ini, lanjut Sri, perlu dilakukan konversi karena tanah orang tuanya masih berwujud Letter C. Sehingga, orang tuanya mempercayakan sepenuhnya kepada YK untuk mengurusnya menjadi sertifikat.

"Di tengah jalan, kami tanya apakah sudah jadi sertifikatnya, tapi dia (YK) menjawab belum jadi. Hingga akhirnya, sertifikat orang tua kami sudah jadi, namun kami sekeluarga tidak diberitahu," tutur Sri.

Ketika pengurusan sertifikat, orang tuanya hanya disodorkan draft banyak sekali yang ternyata juga dilampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, kewajiban notaris PPAT dalam membuat pengikatan dengan orang yang tidak bisa baca tulis, maka harus dibacakan.

"Saat itu, juga tidak dibacakan. Hanya disuruh cap jempol. Waktu itu, ada Pak Satimin yang merupakan menantunya, kebetulan sepulang kerja mampir di rumah orang tua kami," ucap Sri Panuntun.

Setelah sertifikatnya sudah jadi, sawah itu dijual oleh YK kepada ST yang diketahui warga Jakarta. Disebutkan dalam PPJB, sawah tersebut dibelinya seharga Rp 2,3 Miliar dan uang itu diberikan kepada orang tuanya.

"Kami yakin bahwa orang tua kami tidak menerima uang sepeserpun. Saksinya ibu saya yang masih hidup. Faktanya, sawah tetangga yang kata YK sudah dibeli ternyata belum dibeli sehingga pemiliknya keberatan," ungkap Sri.

 

Ditetapkan Tersangka.

Singkat cerita dalam kasus ini, Sri Panuntun malah dilaporkan oleh ST Polda DI Yogyakarta dengan nomor LP-B/0952/XII/2022/SPKT/POLDA DIY tanggal 14 Desember 2022 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu atau pemalsuan surat. 

Pelaporan ini karena Sri Panuntun waktu itu mencari sertifikat pengganti, atas saran Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena sertifikatnya tak kunjung ditemukan.

"Jadi BPN menyarankan, jika sertifikat tidak ketemu bisa mengajukan duplikasi. Setelah ada sertifikat penggantinya, saya malah dilaporkan ke polisi," kata Sri Panuntun.

"Dan YK waktu itu tidak kooperatif saat diajak untuk bertemu untuk dimintai sertifikat. Ketika didatangi di rumahnya, hanya ketemu dengan istrinya," sambungnya.

Ironisnya pada 2023, polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Atas kejadian ini, Sri Panuntun memohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda DI Yogyakarta untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu agar tanah orang tuanya bisa kembali dan sah menurut pemerintah.

"Kami hanya ingin memperjuangkan hak milik tanah orang tua kami yang didzolimi oleh YK," ungkap Sri Panuntun.

 

Pendampingan Hukum Selanjutnya

Kuasa Hukum SP, Chrisna Harimurti mengaku, pihaknya sedang mengumpulkan data dan dokumen jika nantinya ditemukan novum atau bukti baru. Tentu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali untuk mengejar keperdataan.

Dikarenakan dalam kasus ini pernah ada gugatan di Pengadilan Negeri Sleman hingga Pengadilan Tinggi. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan. Melainkan, gugatan balik atau rekonvensi yang dikabulkan. Itu artinya, sawah milik orang tua kliennya yang sampai saat ini masih atas nama almarhum Budiharjo berpotensi hilang. 

Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat kepada Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta atas pelaporan dan penetapan tersangka kliennya yaitu Sri Panuntun.

"Dan kita juga membuat 2 laporan polisi. Harapan keluarga, laporan kami bisa dinaikkan statusnya. Jadi sama-sama terbuka jika nanti ketahuan ternyata oknum tadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta penyidik untuk menelusuri aliran uang dari jual beli sawah kliennya yang faktanya tidak diterima oleh yang bersangkutan.

"Kalau memang ada (jual beli sawah senilai Rp 2,3 Miliar), kita juga pengin buktinya. Dimana itu pemberiannya. Jika ditransfer, mana bukti transfernya. Jika diserahkan langsung, mana tanda terimanya masa uang sebanyak itu tidak ada tanda terimanya," pintanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Chrisna memohon khususnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta agar kasus ini diteliti ulang. Kemudian, dilakukan gelar kembali bahkan diberikan SP 3.

"Jangan sampai ibu ini (Sri Panuntun) malah ditahan. Karena akan menjadi preseden buruk bagi peradilan kita," pungkasnya. (scp/buz) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT