Dijanjikan Tukar Guling, Sawah 800 Meter Persegi Milik Lansia di Sleman Terancam Diambil Alih Mafia Tanah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Belum selesai kasus Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, kasus praktik mafia tanah kembali ditemukan DI Yogyakarta.
Kali ini, kasus tersebut dialami oleh pasangan kakek dan nenek yaitu Almarhum Budiharjo dan Sumirah, warga Kampung Ngawen, Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.
Anak Budiharjo, Sri Panuntun mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 2014 silam semasa ayahnya masih hidup. Kala itu, orang tuanya memiliki sebidang tanah berupa persawahan seluas kurang lebih 800 meter persegi yang terletak di Gondangan, Maguwoharjo.
Suatu saat, ada seseorang yang berniat ingin membeli tanah orang tuanya. Dia inisial YK yang diketahui tinggal di Jalan Kaliurang. Saat itu, orang tuanya tidak ada niatan untuk menjual karena akan dikasihkan kepada anak cucunya. Selanjutnya, YK menggunakan cara lain yakni menjanjikan orang tuanya dengan sistem tukar guling.
"YK menawarkan tanah orang tua kami ditukar guling dengan sawah tetangga yang lokasinya berdekatan. Kata YK, sawah itu sudah dibelinya. Akhirnya, orang tua kami sepakat untuk dilakukan tukar guling," kata Sri saat ditemui di rumahnya, Pugeran, Kabupaten Sleman, Rabu (18/6/2025).
Dalam proses tukar guling ini, lanjut Sri, perlu dilakukan konversi karena tanah orang tuanya masih berwujud Letter C. Sehingga, orang tuanya mempercayakan sepenuhnya kepada YK untuk mengurusnya menjadi sertifikat.
"Di tengah jalan, kami tanya apakah sudah jadi sertifikatnya, tapi dia (YK) menjawab belum jadi. Hingga akhirnya, sertifikat orang tua kami sudah jadi, namun kami sekeluarga tidak diberitahu," tutur Sri.
Ketika pengurusan sertifikat, orang tuanya hanya disodorkan draft banyak sekali yang ternyata juga dilampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, kewajiban notaris PPAT dalam membuat pengikatan dengan orang yang tidak bisa baca tulis, maka harus dibacakan.
"Saat itu, juga tidak dibacakan. Hanya disuruh cap jempol. Waktu itu, ada Pak Satimin yang merupakan menantunya, kebetulan sepulang kerja mampir di rumah orang tua kami," ucap Sri Panuntun.
Setelah sertifikatnya sudah jadi, sawah itu dijual oleh YK kepada ST yang diketahui warga Jakarta. Disebutkan dalam PPJB, sawah tersebut dibelinya seharga Rp 2,3 Miliar dan uang itu diberikan kepada orang tuanya.
Load more