Ratusan Ojol Gabungan Aplikator Gelar Aksi Unjuk Rasa, Blokade Jalan Sepanjang Malioboro Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian yang memiliki kewenangan utama dalam isu ini, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang mengatur aplikasi) serta Kementerian Perhubungan (yang mengatur tarif).
“Daerah tidak bisa serta-merta menetapkan sanksi karena aturan seperti pergub tetap harus dievaluasi dan disetujui pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Beny memastikan bahwa Pemda DIY tetap memberikan dukungan penuh. Gerakan ojol di Yogyakarta ini menjadi sorotan, karena mereka dinilai mampu berdialog secara langsung dengan pemerintah pusat.
“Aksi dari Yogyakarta kini jadi barometer nasional. Ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara terbuka, tidak anarkis, dan tetap berjalan baik,” ucap Beny.
Seusai di Kantor Gubernur DIY, nantinya, massa aksi menuju Titik Nol Yogyakarta sebagai titik akhir. Disana, mereka akan membacakan deklarasi kebangkitan kemerdekaan transportasi online di Indonesia. (scp/buz)
Load more