News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Ojol Gabungan Aplikator Gelar Aksi Unjuk Rasa, Blokade Jalan Sepanjang Malioboro Yogyakarta

Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB
Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ratusan ojek online (ojol) dari gabungan berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa di sisi barat Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025).

Aksi ini diawali dari Stadion Maguwoharjo di Kabupaten Sleman sebagai lokasi titik kumpul. Selanjutnya, mereka melakukan konvoi menuju kantor aplikatornya masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mereka melanjutkan aksinya di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kantor DPRD DIY dan kantor Gubernur DIY. Sesampainya di Kantor Gubernur DIY, massa aksi memadati jalan di sepanjang kawasan Malioboro Yogyakarta.

"Hari ini, aksi diikuti sekitar 700-800 ojol baik Roda 2 dan Roda 4," kata Janu Prambudi, Juru Bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta ditemui di sela aksi.

Janu menuturkan, ada empat poin tuntutan yang harus diselesaikan sehingga disampaikan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan tarif layanan penumpang untuk roda dua. Adapun, tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Padahal, sudah 3 tahun berlalu dan pada periode tersebut sudah mengalami 3 kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen. Selain itu, ada regulasi yang disediakan oleh pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Hal ini dijabarkan dalam Diktum Ke-9 Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022.

Kedua, kehadiran regulasi makanan dan barang untuk roda dua. Karena sampai saat ini, tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojol roda dua.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, hanya berlaku untuk layanan antar penumpang.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu berkilah bahwa kewenangan pengaturan layanan makanan dan barang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, dari kajian yang FDTOI lakukan, tidak ada satupun kewenangan yang dimiliki oleh Komdigi untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojol.

Adapun, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2012 hanya mengatur layanan pos komersial yang tidak relevan terhadap layanan antar makanan dan barang pada ojol yang bersifat 'on demand'.

"Alangkah baiknya, regulasi (antar makanan dan barang) menggunakan UU pos itu lebih baik. Ada berat barang, dimensi dan sebagainya. Kasihan (ojol roda dua) ada yang bawa kulkas, kasur namun bayarnya tetap sama. Padahal, resiko di jalannya lebih tinggi," ucap Janu.

Ketiga, ketentuan tarif bersih Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada ojol roda 4. Dalam regulasi tarif ASK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 Tahun 2018 tentang ASK, dan juga Surat Keputusan Gubernur di tiap-tiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleg pengemudi. Karena itu, pihaknya melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK.

Keempat, diterbitkannya transportasi online di Indonesia yang mengatur kesejahteraan ojol. Perlu diketahui, permasalahan transportasi online di Indonesia tersebar di berbagai kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan quota kendaraan, transparansi struktur biaya, jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa Pemda DIY secara terbuka menerima dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi yang menyoroti isu perlindungan terhadap pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring.

“Kami menerima aspirasi dari perwakilan aksi. Intinya, saya sangat setuju bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan tertib. Karena tuntutan mereka menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Beny.

Menurut Beny, terdapat poin substansial yang menjadi fokus perhatian Pemda DIY dalam aksi tersebut. Satu di antaranya yakni, tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah, yang harus disampaikan ke pemerintah pusat. 

Dijelaskannya, diskusi antara perwakilan massa aksi dan pemerintah berlangsung konstruktif. Ia menyebut sejumlah inisiator awal gerakan ini, sebelumnya telah berangkat ke Jakarta atas permintaan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyuarakan isu serupa di tingkat pusat.

“Waktu itu mereka membuat kajian awal soal perlindungan pekerja informal. Kajian itu kami teruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan dialog,” ungkap Beny.

Ia menambahkan bahwa saat ini tengah disiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja informal.

Terkait permintaan massa aksi agar diterapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan oleh aplikator, Beny menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberlakukan sanksi. Karena itu, kami akan mengusulkan kembali ke pusat agar ada regulasi yang mengatur sanksi ini,” jelasnya.

Pemda DIY, lanjut Beny, akan terus memfasilitasi dialog antara pekerja dan pemangku kebijakan, baik di daerah maupun pusat. Ia menyebut bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui dinas terkait, tetapi juga difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.

Beny juga menekankan pentingnya mempertemukan pekerja dengan Gubernur DIY untuk membahas regulasi yang menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian yang memiliki kewenangan utama dalam isu ini, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang mengatur aplikasi) serta Kementerian Perhubungan (yang mengatur tarif).

“Daerah tidak bisa serta-merta menetapkan sanksi karena aturan seperti pergub tetap harus dievaluasi dan disetujui pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Beny memastikan bahwa Pemda DIY tetap memberikan dukungan penuh. Gerakan ojol di Yogyakarta ini menjadi sorotan, karena mereka dinilai mampu berdialog secara langsung dengan pemerintah pusat.

“Aksi dari Yogyakarta kini jadi barometer nasional. Ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara terbuka, tidak anarkis, dan tetap berjalan baik,” ucap Beny.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seusai di Kantor Gubernur DIY, nantinya, massa aksi menuju Titik Nol Yogyakarta sebagai titik akhir. Disana, mereka akan membacakan deklarasi kebangkitan kemerdekaan transportasi online di Indonesia. (scp/buz)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT