Polda DIY Segera Usut Kasus Serupa Mbah Tupon di Tamantirto Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta segera mengusut dugaan kasus serupa Mbah Tupon yang kini dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri, warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pria berusia 35 tahun tersebut telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya ke polisi pada 30 April 2025 lalu.
"Benar pada 30 April 2025, kami telah menerima laporan polisi dari saudara BM," kata AKBP Verena Sriwahyuningsih, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, Senin (5/5/2025).
Dia melanjutkan, korban melaporkan terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini, kasus tersebut sedang dipelajari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Polda DI Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan penindakan tegas segala bentuk mafia tanah yang merugikan masyarakat. Serta, akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY," ucap Verena.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat Endang Kusumawati, ibu Bryan pada 2023 lalu berniat hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) peninggalan suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada Bryan dan adiknya.
Untuk memecah sertifikat tersebut, ibunya meminta bantuan kepada Triono 1, warga Karangjati yang diketahui seorang makelar juga pemecah sertifikat tanah Mbah Tupon. Kemudian, Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1.
Hingga sampai pada 2024, Bryan mengaku tidak ada kabar perkembangan mengenai proses pemecahan sertifikat tersebut. Tepatnya, sekitar November atau Desember 2024, ada dari pihak BRI Sleman datang ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang kini sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi yang dalam kasus Mbah Tupon merupakan suami dari Indah Fatmawati. (scp/buz)
Load more