Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Rupiah Palsu Secara Online, Seorang Warga di Kulon Progo Ditangkap
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, berhasil membongkar sindikat peredaran uang rupiah palsu secara online.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pria inisial GAS (24). Warga Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo melakukan tindak pidana kriminal ini selama periode 2023-2024.
Modusnya, dia membeli uang rupiah tersebut secara online kemudian dijualnya kembali secara daring.
Adapun, rupiah palsu tersebut dikemas menggunakan bubble wrap kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Jenis barang yang dicantumkan pelaku dalam paketan itu ditulis berupa aksesoris.
"Pelaku berperan sebagai pembeli rupiah palsu secara online. Kemudian, mengedarkan atau menjual kembali rupiah palsu itu kepada orang lain secara online, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi," tutur Iptu Andriana Yusuf, Kasatrekrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini terungkap pada Kamis (27/3/2025) atau menjelang lebaran di Margosari, Kapanewon Pengasih, kabupaten setempat. Bermula, ketika Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi adanya peredaran uang rupiah palsu.
Kemudian, polisi melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket berisi uang rupiah palsu yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, polisi membuntuti seseorang yang mengambil paket tersebut dan mengamankan yang bersangkutan.
Pada saat itu, orang tersebut membawa paket yang berisi rupiah palsu di dalam jok kendaraan sepeda motor.
"Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan adanya 69 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan dilakukan penyitaan," ungkap Yusuf.
Selanjutnya, pelaku yang diketahui inisial GAS diamankan ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku membeli rupiah palsu tersebut dari tiga produsen di luar wilayah DIY secara online yakni aplikasi Telegram. Dengan demikian, polisi tidak menutup kemungkinan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jadi pelaku ini masuk ke grup tele. Disana ada reseler, pembeli dan penjual. Kami masih melakukan penyelidikan keterkaitan grup tersebut sehingga bisa mengungkap awal uang palsu tersebut dibuat," kata Yusuf.
Terlebih, orang yang membeli uang rupiah dari pelaku GAS juga mengetahui jika uang tersebut palsu.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa selembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, tiga lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000, sebuah plastik bubble wrap warna hitam terdapat struk pengiriman ekspedisi, sebuah plastik warna putih bekas pembungkus rupiah palsu, handphone dan sepeda motor masing-masing 1 unit, selembar STNK, 65 lembar resi pengiriman, dua lembar bukti pengiriman barang, sebuah paket salah satu e-commerce, sebendel plastik warna pink berukuran 30x17 cm, sebuah kotak berwarna hitam berukuran 32x30x5 cm terbuat dari bahan mika khusus untuk penyimpanan uang rupiah dan sebendel foto tangkapan layar transaksi dana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (scp/buz)
Load more