Kulon Progo, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, berhasil membongkar sindikat peredaran uang rupiah palsu secara online.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pria inisial GAS (24). Warga Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo melakukan tindak pidana kriminal ini selama periode 2023-2024.
Modusnya, dia membeli uang rupiah tersebut secara online kemudian dijualnya kembali secara daring.
Adapun, rupiah palsu tersebut dikemas menggunakan bubble wrap kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Jenis barang yang dicantumkan pelaku dalam paketan itu ditulis berupa aksesoris.
"Pelaku berperan sebagai pembeli rupiah palsu secara online. Kemudian, mengedarkan atau menjual kembali rupiah palsu itu kepada orang lain secara online, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi," tutur Iptu Andriana Yusuf, Kasatrekrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini terungkap pada Kamis (27/3/2025) atau menjelang lebaran di Margosari, Kapanewon Pengasih, kabupaten setempat. Bermula, ketika Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi adanya peredaran uang rupiah palsu.
Kemudian, polisi melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya paket berisi uang rupiah palsu yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Load more