Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 1.320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan satu orang anak binaan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah DI Yogyakarta menerima
remisi atau pengurangan masa pidana
Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Sementara, penyerahan SK remisi lainnya dilakukan melalui via zoom meeting.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas DIY), Lili menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan dengan baik.
"Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau rutan yang telah berjalan selama ini," jelas Lili.
Remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. Proses pidana yang dijalani adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang.
“Pemasyarakatan ini mempunyai tanggungjawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat”, tambah Lili.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajiban. Kerja keras dan keteguhan hati para petugas telah membuat progran-program pembinaan dapat berjalan lancar.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas DIY, kapasitas lapas, LPKA dan rutan se-DIY sebanyak 2.164 orang. Kemudian, jumlah WBP per Kamis (27/3/2025) se-DIY sejumlah 2.433 orang, terdiri dari 529 orang tahanan dan 1.904 orang narapidana.
Selanjutnya, penerima remisi sebanyak 1.321 orang. Mereka tersebar di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 395 narapidana, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 414 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 114 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 115 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari 118 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 95 Narapidana, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 42 Narapidana, Rutan Kelas IIB Wates 20 Narapidana dan LPKA Kelas II Yogyakarta : 8 Orang (7 narapidana dan 1 Anak Binaan).
Halaman Selanjutnya :
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto melanjutkan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Load more