Sebanyak 1.320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan satu orang anak binaan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah DI Yogyakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana Idulfitri 1446 Hijriah.
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 1.320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan satu orang anak binaan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah DI Yogyakarta menerima
remisi atau pengurangan masa pidana
Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Sementara, penyerahan SK remisi lainnya dilakukan melalui via zoom meeting.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas DIY), Lili menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan dengan baik.
"Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau rutan yang telah berjalan selama ini," jelas Lili.
Load more