News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peredaran Miras Ilegal Merajalela, Sri Sultan Hamengku Buwono X Panggil Kepala Daerah se-DIY

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil kepala daerah se-DIY dalam rangka menindaklanjuti maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.
Senin, 28 Oktober 2024 - 18:06 WIB
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil kepala daerah se-DIY dalam rangka menindaklanjuti maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, pemanggilan bupati dan walikota ini supaya ada koordinasi antara pemerintah baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk membahas langkah-langkah penindakan yang efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga agar tidak tumpang tindih," tutur Beny, Senin (28/10/2024).

Selain itu, masukan yang disampaikan oleh Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) saat audiensi juga akan menjadi masukan pemerintah.

Berdasarkan instruksi Gubernur DIY, kata Beny, pertemuan dengan bupati dan walikota terkait hal ini harus sudah diselesaikan minggu ini. Tentunya, penindakan harus didasarkan hukum yang jelas.

"Yang memiliki izin tentu diperbolehkan. Tapi yang menjadi permasalahan utama saat ini yang takeaway dan pembelian daring," ungkap Beny.

Dia juga menyoroti aturan yang dinilai tidak sesuai bila diterapkan di jaman sekarang. Misalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1953 tentang pengawasan minuman beralkohol. Sehingga karena ketinggalan jaman, penindakan miras akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pangan. 

"Di Perda jaman dulu belum ada pembelian (miras) daring. Karena itu harus dicari langkah hukum yang konkret," kata Beny.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebenarnya sudah rutin dilakukan bukan hanya baru-baru ini saja.

"Kemarin kami juga sudah usul di seluruh kabupaten/kita terkait keterlibatan jaga warga untuk mengamankan wilayahnya masing-masing termasuk mengenai peredaran miras," kata Noviar.

Dia juga menyayangkan lama hukuman yang tercantum dalam Perda dinilai terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukuman di dalam Perda itu hanya 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun vonis yang dikeluarkan pihak pengadilan biasanya sangat kecil sehingga sangat gampang dibayar dendanya," tuturnya

Dengan demikian, ia berharap hukuman ke depan bisa diperberat karena ada ratusan penjual miras ilegal di daerah ini. Sementara yang legal hanya 21. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT