"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim, dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya.
Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari terjadi pada 19 Maret 2023 di penginapan Anggun 2, Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman. Korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan rencananya akan dibuang ke saluran septik tank untuk menghilangkan jejak.
Adapun motif pelaku untuk menguasai harta korban karena terjerat pinjaman online atau pinjol. (apo/buz).
Load more