Terdakwa Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus mutilasi yang korbannya dipotong menjadi 65 bagian, Heru Prastiyo (23) divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/23)
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari terjadi pada 19 Maret 2023 di penginapan Anggun 2, Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman. Korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan rencananya akan dibuang ke saluran septik tank untuk menghilangkan jejak.
Adapun motif pelaku untuk menguasai harta korban karena terjerat pinjaman online atau pinjol. (apo/buz).
Load more