Terpisah, Kaur SIM Satpas Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, mengatakan, ada sejumlah persyaratan baru dalam mengurus SIM. Syarat baru ini sesuai Peraturan Polisi Nomor 2/2023.
"Jadi pemohon SIM baru harus melampirkan sertifikat mengemudi dan bukti kepesertaan BPJS. Sosialisasi ke masyarakat sedang kami siapkan," kata Aris
"Untuk sertifikat mengemudi harus bisa didapat dari lembaga atau tempat kursus mengemudi yang sudah terakreditasi," pungkasnya. (ldhp/buz)
Load more