"Awalnya korban baru keluar dari minimarket dan berjalan mau pulang kerumah, namun tampak oleh kompolotan geng motor ini yang kemudian korban dikejar. Tanpa ampung korban pun langsung diserang menggunakan senjata tajam parang," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, korban terkena 7 luka senjata tajam oleh 3 pelaku hingga kritis.
Menerima informasi tersebut, petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan olah TKP. Berbekal kamera pengawas cctv, petugas berhasil meringkus F & J pelaku penyerangan dan pembacokan.
Halaman Selanjutnya :
"Kedua pelaku yang merupakan anak dibawah umur kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Load more