"Sejauh ini terdapat 5 orang saksi yang sudah diperiksa," ungkapnya.
Saat ditanya perkara pupuk ini sudah berjalan 2 bulan, tetapi tanpa penetapan tersangka, I Kadek mengungkapkan pihaknya masih mendalami untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya patut dikenakan pertanggungjawaban secara pidana.
"Dari SOP kita, batas waktu itu 30 hari kerja dan juga masih bisa diperpanjang apabila memang masih dibutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan dalam rangka mencari alat bukti," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik pupuk, Eggi Sudjana, menceritakan, kasus awalnya dari pihak kejaksaan yang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli pupuk subsidi di kios. Tanpa seizin pemilik pupuk, ternyata ada oknum karyawannya yg menjual ke oknum jaksa tersebut hingga berkembang ke penyidikan.
"Kita merasa dijebak, padahal klien sebagai pemilik pupuk sudah melarang untuk menjual. Sekarang kita dituduh melakukan penyimpangan penyaluran atau pengelolaan pupuk bersubsidi hingga dituduh korupsi dan melakukan penimbunan pupuk," kata Eggi Sudjana, Selasa (20/9/2022).
Pihaknya yang menjadi distributor pupuk, lanjut Eggi, sudah berulang kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan mulai dari pegawai hingga istrinya.
"Pemanggilan terhadap staf karyawannya itu dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp. Setelah kita dampingi, dibuatkan surat panggilannya," ungkapnya.
Load more