LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyita 56 Ton pupuk subsidi dari Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Aneh, 56 Ton Pupuk Subsidi Disita Jaksa tetapi Tanpa Tersangka

Sebanyak 56 ton pupuk bersubsidi disita pihak Kejari Lampung Utara. Anehnya, penyitaan puluhan ton pupuk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka oleh Kejari

Selasa, 20 September 2022 - 10:28 WIB

Lampung Utara, Lampung - Sebanyak 56 ton pupuk bersubsidi disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Anehnya, penyitaan puluhan ton pupuk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Penyitaan pupuk bersubsidi ini sebagai tindak lanjut kios nakal yang melakukan penyimpangan dalam pendistribusian, pada 14 Juni 2022 lalu. Namun anehnya, sudah dua bulan berjalan sejak penyegelan pihak Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 kepada kelompok tani. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa delapan distributor, tetapi hanya satu distributor yang naik ke proses penyidikan.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi pada kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Pupuk subsidi tersebut terdiri dari Pupuk Urea, NPK Phonska, ZA, dan SP 36.

Baca Juga :

"Berdasarkan surat perintah tersebut, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pupuk subsidi dari kedua kios tersebut sebanyak 56 ton," kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut I Kadek, ditemukan adanya peristiwa pidana untuk selanjutnya mencari alat bukti dan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. 

"Sejauh ini terdapat 5 orang saksi yang sudah diperiksa," ungkapnya.

Saat ditanya perkara pupuk ini sudah berjalan 2 bulan, tetapi tanpa penetapan tersangka, I Kadek mengungkapkan pihaknya masih mendalami untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya patut dikenakan pertanggungjawaban secara pidana.

"Dari SOP kita, batas waktu itu 30 hari kerja dan juga masih bisa diperpanjang apabila memang masih dibutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan dalam rangka mencari alat bukti," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik pupuk, Eggi Sudjana, menceritakan, kasus awalnya dari pihak kejaksaan yang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli pupuk subsidi di kios. Tanpa seizin pemilik pupuk, ternyata ada oknum karyawannya yg menjual ke oknum jaksa tersebut hingga berkembang ke penyidikan.

"Kita merasa dijebak, padahal klien sebagai pemilik pupuk sudah melarang untuk menjual. Sekarang kita dituduh melakukan penyimpangan penyaluran atau pengelolaan pupuk bersubsidi hingga dituduh korupsi dan melakukan penimbunan pupuk," kata Eggi Sudjana, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya yang menjadi distributor pupuk, lanjut Eggi, sudah berulang kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan mulai dari pegawai hingga istrinya. 

"Pemanggilan terhadap staf karyawannya itu dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp. Setelah kita dampingi, dibuatkan surat panggilannya," ungkapnya.

Eggi menambahkan, kliennya tidak melakukan penyimpangan ataupun penimbunan pupuk bersubsidi. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 bahwa distributor bisa menyimpan stok pupuk sesuai dengan kebutuhan petani utk minimal 1 minggu ke depan," jelasnya.

Menurut Eggi, perkara ini harusnya bisa diupayakan penyelesaian restorative justice karena masalah pengelolaan penyaluran pupuk subsidi dilakukan pendekatan pidana. 

"Bisa-bisa distributor dan para pengecer pupuk mundur semua nanti. Gak berani menyalurkan pupuk ke petani. Apalagi klien kita gak pernah menerima teguran atau pun sanksi apapun dari dinas terkait," tegasnya. (puj/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral