Dari tangan pelaku dan korban, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 buah milik korban, handphone, serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI.(ahs/ito)
Load more