News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut 

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Nege
Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:00 WIB
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat mencecar pertanyaan kepada saksi Efendy Pohan di sidang korupsi proyek jalan di Sumut.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025). Saat persidangan terungkap, terdakwa Topan Obaja Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut memiliki kekuatan penuh menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Prayitno mencecar pertanyaan kepada mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy Pohan terkait pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada. Saya tahu anggaran di Jalan Sipiongot ada anggaran, tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran, Januari sudah ada pergeseran anggraan berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot," kata Efendy Pohan.

Efendy juga mengatakan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dirinya menyetujui pergeseran anggaran namun pertimbangnya menyesuaikan visi dan misi gubernur.

"Hasil rapat kami semua menyetujui dua proyek ini. Kitakan satu tim pak," kata Efendy.

Sementara, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu langsung bertanya mengenai penandatanganan dan persentase perencanaan penggeseran anggaran ke Gubernur Sumut. Mendengar pertanyaan itu, Efendi Pohan lantas mengaku tidak ada.

"Bahwa dalam pergeseran anggaran ini Topan super power. Ada situasi pengkondisian, makanya benar saudara bilang karena ini sudah disetujui tim. Kemudian ini tidak ada usulan dari Bupati Padang Lawas terkait dua jalan tersebut, tapi kenapa anda menyetujui? yaitu sesuai keterangan saksi, karena Topan super power untuk mempengaruhi kebijakan. Kebijakan mana? Ya, kebijakan Pemprovsu," ucap Khamozaro. (Ayr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT