News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri Kritik Keras Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki dan UU 24/1956

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri, Umar Hakim Ilhami, menyebut bahwa pernyataan Yusril bukan hanya keliru secara hukum dan historis, tetapi juga menyayat kembali luka lama rakyat Aceh — bahkan menabur garam di atasnya.
Senin, 16 Juni 2025 - 13:19 WIB
Jubir KPA Luar Negeri, Umar Halim
Sumber :
  • Istimewa

Aceh, tvOnenews.com – Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini “dipersengketakan” antara Aceh dan Sumatera Utara, menuai kritik tajam dari Komite Peralihan Aceh (KPA).

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri, Umar Hakim Ilhami, menyebut bahwa pernyataan Yusril bukan hanya keliru secara hukum dan historis, tetapi juga menyayat kembali luka lama rakyat Aceh — bahkan menabur garam di atasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pernyataan ini tidak hanya mengabaikan fakta sejarah dan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai semangat perdamaian yang telah dibangun selama hampir dua dekade. Ini bukan sekadar soal empat pulau, ini soal martabat Aceh,” ujar Umar dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).

Umar menegaskan bahwa tidak pernah ada konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Justru masyarakat pesisir Tapanuli, lanjutnya, memahami dengan baik bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Aceh.

“Ini bukan soal Aceh dan Sumut. Ini soal kekeliruan administratif yang dilakukan pusat. Ketika SK Mendagri mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara, itu bukan kesalahan teknis semata, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi dan sejarah,” jelas Umar.

Menurut Umar, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 adalah dasar yang mengukuhkan Provinsi Aceh secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menyatakan UU ini tidak relevan, kata dia, berarti menolak eksistensi hukum Aceh itu sendiri.

“Jika UU yang mendirikan Provinsi Aceh dianggap usang atau tak berlaku, rakyat Aceh berhak bertanya: lantas dasar hukum apa yang sah untuk kehadiran kami di Republik ini? Apakah kehadiran kami hanya simbolis tanpa pengakuan yang utuh?,” tanyanya.

MoU Helsinki: Kesepahaman Bernilai Konstitusional

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Umar juga menyinggung pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.

Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan kesepahaman internasional yang menjadi jantung dari proses perdamaian pasca-konflik Aceh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT