Pemkot Bengkulu Resmikan Aplikasi PADEK Permudah Warga Bayar Pajak
- ANTARA/Anggi Mayasari
Bengkulu, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meresmikan penggunaan aplikasi 'PADEK' pada akhir April 2025 dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada peresmian aplikasi tersebut, Pemkot Bengkulu menyiapkan sejumlah hadiah yang akan diundi bagi masyarakat yang telah membayar PBB.
"Kami segera meresmikan aplikasi PADEK untuk pembayaran PBB melalui aplikasi dan bagi pembayaran pada April, Mei dan Juni 2025 kita akan mengundi satu unit sepeda motor, mesin cuci, kulkas, sepeda listrik dan lainnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu.
Selain menyiapkan hadiah yang akan diundi tersebut, masyarakat yang membayar PBB pada peresmian aplikasi 'PADEK' juga akan mendapatkan hadiah hiburan seperti minyak goreng, gelas, payung yang merupakan sponsor dari mitra sejumlah perbankan di Bengkulu.
Aplikasi PADEK tersebut merupakan sebuah inovasi layanan terkait pembayaran pajak daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebab, melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses melalui handphone android untuk pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya melalui sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Bengkulu.
"Aplikasi Padek ini merupakan salah satu inovasi transformasi digitalisasi pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu, serta dapat dilakukan di manapun dan kapanpun serta bisa langsung dicetak sendiri SPPT PBB maupun jenis pajak lainnya," ujar dia.
Sementara itu, Nurlia menegaskan bahwa program pemutihan atau penghapusan pembayaran PBB serta denda yang terkait, akan terus berlanjut untuk tahun 2018 dan sebelumnya.
Untuk itu masyarakat cukup melakukan pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
Dengan dilakukannya pemutihan PBB maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.
"Untuk pemutihan 2018 ke bawah hingga saat ini masih berlaku, dan masyarakat cukup membayar PBB dari 2019 hingga 2025," terang Nurlia. (ant/nof)
Load more