“Kami berpendapat layak untuk dituntut pidana mati, karena barang bukti banyak mencapai 106 kilo” kata Priyambudi, Senin (24/3/2025) sore.
Hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan apalagi jaringan internasional.
"Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba, karena sesuai juga dengan Asta cita presiden" ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para Terdakwa, Yan Apridho, SH dan
Dewi Tinambunan, SH menyebutkan akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
"Kita akan melakukan pledoi pada 8 April dan akan membacakan fakta-fakta persidangan tidak lagi mengacu ke BAP,” ucap Yan Apridho SH. (aji/nof)
Load more