“Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala SMKN di Sumut mencapai Rp4,7 miliar,” ujarnya.
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai Rp400 juta di dalam mobil tersangka Kompol Ramli Sembiring.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
“Setelah PTDH, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Irjen Cahyono. (ant/nof)
Load more