“Permohonan praperadilan kita, diantaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan personel Polda Sumut sebagai tersangka dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) proyek sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumatera Utara.
Kedua tersangka itu, yakni Kompol Ramli Sembiring alias RS menjabat sebagai PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu alias B merupakan penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga meminta jatah proyek dari dana DAK yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Bagi kepala sekolah yang menolak, lanjut dia, mereka dikirimi surat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
“Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa atas dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek pekerjaan,” jelas Cahyono.
Apabila kepala sekolah tetap menolak mengalihkan proyek, lanjut dia, maka mereka diminta untuk menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek.
Load more