Sidang Sabu 9 Kilogram, Terdakwa Akui Barang Haram Tersebut Milik Pakde Agam Asal Medan
- Pebri
Kuasa hukum kembali bertanya apakah terdakwa ikut dalam acara pemusnahan barang bukti, dan terdakwa menjawab bahwa ia ikut dalam acara pemusnahan barang bukti oleh BNN.
“Saya tidak tau jumlah timbangan barang bukti nya berapa," ujar terdakwa.
Usai sidang kuasa hukum Ruli Ariyansyah SH mengatakan, dalam keterangan terdakwa tadi ada suatu proses pemeriksaan atau penyidikan yang menurut pandangan kami tidak sesuai KUHP.
"Kami memohon kepada majelis hakim tadi dan sudah di jadwalkan untuk menghadirkan penyidik BNNP Sumsel yang memeriksa dan yang diduga melakukan kekerasan kepada terdakwa," ungkap kuasa hukum.
Ia juga menjelaskan, terkait keterangan terdakwa yang duga disiksa dan disetrum oleh penyidik BNNP Sumsel, untuk masalah hal seperti itu.
"Kami belum tahu karena baru dipersidangan ini baru terungkap artinya kami belum melakukan pelaporan, namun dengan adanya keterangan seperti ini dipersidangan kami pastikan akan melakukan upaya hukum," ungkap kuasa hukum terdakwa.
Ia juga menyampaikan sidang tadi terdakwa juga mengakui barang bukti yang di sita tadi 9 kilogram, saat ditangkap kemudian didalam berita acara pemusnahan terdapat 7,6 kilogram.
“Jadi tadi kami memperlihatkan juga ke majelis hakim berita acara pemusnahan, jadi artinya selisih barang buktinya kemana dan tadi juga pihaknya mengecek bersama - sama majelis hakim dan penutut umum, untuk mengecek barang bukti mobil di Pengadilan Palembang, dan dipastikan mobil tersebut yang di bawah oleh terdakwa saat kejadian," tutupnya. (peb/nof)
Load more