Sidang Sabu 9 Kilogram, Terdakwa Akui Barang Haram Tersebut Milik Pakde Agam Asal Medan
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa terdakwa Chairil Ubaidi mengakui membawah sabu sebanyak 9 kilogram dan diupah Rp100 juta.
Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang terdakwa juga mengakui kalau barang haram sabu tersebut milik Pakde Agam warga asal Medan Sumatera Utara.
"Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan," kata terdakwa dalam persidangan, di PN Palembang, Senin (24/2/2025).
Majelis hakim memberikan terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran terdakwa dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang sudah terdakwa jalani selama 7 bulan, terdakwa mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.
Selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil dari Anton (DPO) juga terdapat uang Rp5 juta yang terdakwa pinjam dari Anton.
“Kemudian ada transferan uang senilai Rp15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh - Betung,” ungkapnya.
Terdakwa menjelaskan sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Betung, dan diberikan upah uang tambahan Rp30 juta menjadi total Rp130 juta jika barang tersebut berhasil diantarkan lagi ke Palembang.
Majelis Hakim lanjut bertanya kepada siapakah terdakwa membawa barang tersebut ke Palembang, lalu terdakwa menjawab dia tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bakal menerima barang garam tersebut.
“Karena hanya dengan by phone," ungkap terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang masalah penimbangan barang bukti pada saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditimbang sebanyak 7,5 kilogram, sedangkan dalam berkas BAP persidangan barang tersebut menjadi sebanyak 9 kilogram, inilah yang jadi point pertanyaan oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, adanya selisih timbangan berat yang cukup banyak pada barang bukti yang ada.
Terdakwa menjelaskan dalam persidangan bahwa pada saat proses pemeriksaan di BNN, terdakwa sempat mengalami tindakan kekerasan ileh salah satu oknum anggota BNN.
Kuasa hukum kembali bertanya apakah terdakwa ikut dalam acara pemusnahan barang bukti, dan terdakwa menjawab bahwa ia ikut dalam acara pemusnahan barang bukti oleh BNN.
“Saya tidak tau jumlah timbangan barang bukti nya berapa," ujar terdakwa.
Usai sidang kuasa hukum Ruli Ariyansyah SH mengatakan, dalam keterangan terdakwa tadi ada suatu proses pemeriksaan atau penyidikan yang menurut pandangan kami tidak sesuai KUHP.
"Kami memohon kepada majelis hakim tadi dan sudah di jadwalkan untuk menghadirkan penyidik BNNP Sumsel yang memeriksa dan yang diduga melakukan kekerasan kepada terdakwa," ungkap kuasa hukum.
Ia juga menjelaskan, terkait keterangan terdakwa yang duga disiksa dan disetrum oleh penyidik BNNP Sumsel, untuk masalah hal seperti itu.
"Kami belum tahu karena baru dipersidangan ini baru terungkap artinya kami belum melakukan pelaporan, namun dengan adanya keterangan seperti ini dipersidangan kami pastikan akan melakukan upaya hukum," ungkap kuasa hukum terdakwa.
Ia juga menyampaikan sidang tadi terdakwa juga mengakui barang bukti yang di sita tadi 9 kilogram, saat ditangkap kemudian didalam berita acara pemusnahan terdapat 7,6 kilogram.
“Jadi tadi kami memperlihatkan juga ke majelis hakim berita acara pemusnahan, jadi artinya selisih barang buktinya kemana dan tadi juga pihaknya mengecek bersama - sama majelis hakim dan penutut umum, untuk mengecek barang bukti mobil di Pengadilan Palembang, dan dipastikan mobil tersebut yang di bawah oleh terdakwa saat kejadian," tutupnya. (peb/nof)
Load more