GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumsel Gagalkan Sindikat Jual-Beli Bayi di Palembang Saat Transaksi, Bayi Berusia 3 Hari Dijual Rp52 Juta

Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kota Palembang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:29 WIB
Polisi saat menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang.
Sumber :
  • ANTARA/HO/Polda Sumsel

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka berinisial HA (31) ditangkap tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel saat hendak melakukan transaksi jual beli bayi di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," katanya.

Petugas pun menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan, guna menjaga perlindungan dan martabat kemanusiaan. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, JPU
Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan keuangan shio besok 26 Februari 2026. Simak peruntungan finansial lengkap untuk 12 shio, ada yang hoki besar dan ada yang perlu menahan pengeluaran.
Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak dari kasus oknum brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Kini mencuat desakan peran brimob di tengah masyarakat dibatasi. Sontak, hal ini menuai respons
Media Vietnam Tiba-tiba Soroti Skuad Timnas Malaysia, Ada Apa?

Media Vietnam Tiba-tiba Soroti Skuad Timnas Malaysia, Ada Apa?

Timnas Malaysia national football team diperkirakan bakal mendapat tambahan kekuatan jelang laga krusial kontra Vietnam national football team pada partai ter-
Kepala BNN Bocorkan Catatan Peredaran Narkoba dari Kartel Meksiko ke Indonesia

Kepala BNN Bocorkan Catatan Peredaran Narkoba dari Kartel Meksiko ke Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto gencar berantas peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini selaras dengan asta cita
Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan!

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT