"Ini Fitnah ini sangat luar biasa. Dampaknya sangat luar biasa. Justru, kami memerangi orang-orang itu," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Iswandi Manday menjelaskan bahwa terhadap masalah ini tujuannya memberikan efek jerah kepada terlapor.
Ia berpesan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan informasi seperti itu jangan langsung mendatangi kerumah terlapor.
"Kalau bisa dikroscek dulu kepada masyarakat setempat, RT, lurah bahkan camatnya," ujarnya
"Video rekaman cctv juga akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai alat bukti penyeledikan," tambahnya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Laporan atas Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310," tutupnya. (peb/nof)
Load more