Palembang, tvOnenews.com - Merasa difitnah oleh informasi yang tidak tidak banar, Irawan (30) warga Jalan Taqwa Lorong Sepakat Jaya Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang melaporkan seorang informan polisi alias Cepu, ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, Irawan menceritakan awal mula kejadian tersebut diketahui dari rekaman CCTV, pada Selasa tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 13.41 WIB.
Dimana terlapor memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa ia adalah seorang bandar sabu sampai memperlihatkan video rumah korban.
Dijelaskan, akibat memberikan informasi yang tidak benar ini, kediamannya didatangi pihak kepolisian, bahkan tak hanya sekali melainkan dua kali.
Sehingga korban merasa sangat dirugikan atas informasi yang tidak akurat dan seakan hendak menjebaknya tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan pihak kepolisian, karena sudah sesuai SOP. Namun, yang memberikan informasi kepada pihak polisi yang identitasnya kami juga tidak diketahui," ungkapnya
Ia merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu, lantaran ia juga memerangi barang haram narkoba jenis sabu.
"Ini Fitnah ini sangat luar biasa. Dampaknya sangat luar biasa. Justru, kami memerangi orang-orang itu," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Iswandi Manday menjelaskan bahwa terhadap masalah ini tujuannya memberikan efek jerah kepada terlapor.
Ia berpesan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan informasi seperti itu jangan langsung mendatangi kerumah terlapor.
"Kalau bisa dikroscek dulu kepada masyarakat setempat, RT, lurah bahkan camatnya," ujarnya
"Video rekaman cctv juga akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai alat bukti penyeledikan," tambahnya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Laporan atas Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310," tutupnya. (peb/nof)
Load more