Karimun, tvOnenews.com - KPPBC Tipe Madya Pabean B dan Kanwilsus DJBC Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022-2024 yang telah disetujui oleh KPKNL Batam,pada Rabu 11/12/2024.
Kepala KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan menyebutkan, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Karimun dan Kanwilsus DJBC Kepri dengan aparat hukum lainnya.
"Terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan di batasi. Dan diharapkan sinergitas ini terus berjalan sweta terjalin dengan semakin baik kedepannya," ucap Jerry
Jerry Kurniawan mengatakan, ada 80 pelanggaran kepabeanan dan total barang yang yang dimusnahkan RP4.044.957.725.00 dengan potensi kerugian Negara mencapai RP2.199.658.160. (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh).
"Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan dari KPPBC yaitu, 46 HP merek Iphone dan OPPO, 12 unit Laptop, 7 Personal Computer, 33.000 kg Jagung, 1 unit TV, 2 unit Speaker, 363 Karung Tekstil serta produk Tekstil, sedangkan pelanggaran di bidang cukai berupa, 9955.005 batang tembakau ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung Etil Alkholol," katanya.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan, sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kanwilsus Kepri berupa barang yang berasal dari pelanggaran bidang cukai yaitu, 2.181.760 barang hasil tembakau (HT) ilegal, 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang tindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan," tutupnya.
Pemusnahan hasil penindakan merupakan hasil dari penindakan eks kepabeanan dan cukai dari tahun 2022 Hingga 2024 , dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong, di Bakara hingga di hancurkan menggunakan alat berat. (aji/nof)
Load more