Pekalongan, tvOnenews.com - Buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, kaget begitu didatangi petugas Pajak. Ia dimintai klarifikasi soal transaksi Rp 2,9 miliar.
Ismanto, yang merupakan warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menceritakan dia tiba-tiba didatangi petugas pajak. Petugas tersebut memberikan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi mengenai transaksi pembelian kain dengan nominal mencapai Rp 2,9 miliar pada 2021.
Selama ini Ismanto dan istri hanya mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian yang dikirim oleh juragannya. Dengan pekerjaan itu, Ismanto pun mengaku selama ini tidak pernah memegang uang hingga puluhan juta rupiah, apalagi miliaran.
Terkait dengan kejadian itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat tersebut memang resmi dari institusinya.
Ia menyampaikan kunjungan petugas pajak saat itu hanya bersifat klarifikasi atas transaksi besar yang terdeteksi dalam sistem administrasi.
Ia menjelaskan dalam sistem administrasi, tercatat ada transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar.
Data tersebut berasal dari DJP Pusat pada 2021, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
Langkah tersebut katanya merupakan proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismanto kemudian mengakui NIK yang tertera di dokumen adalah miliknya, tapi membantah melakukan transaksi tersebut.
Karenanya, DJP akan mencari tahu pihak yang sebenarnya melakukan transaksi Rp2,9 miliar tersebut.