" MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat
itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan dengan menggunakan bus angkutan Pelangi", beberbya.
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
" Buaya muara beserta pemiliknya MA telah diamankan Polda Sumut. Untuk satwa, Polda Sumut menitipkan ke Balai BKSDA Sumut", katanya.
Halaman Selanjutnya :
Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Load more