News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aniaya dan Rampas Uang Penyandang Disabilitas Pengepul Barang Bekas, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lokasi emperan pertokoan Toko Roti Ganda, di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu Pagi ( 22/10/23) sekitar pukul 06.00 WIB.
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:31 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan jajaran, saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah awak media, pada Senin siang (23/10/2023).
Sumber :
  • Daud

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Video aksi dua remaja tak dikenal tega menganiaya dan merampas uang seorang penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pemulung viral di media sosial.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lokasi emperan pertokoan Toko Roti Ganda, di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu Pagi ( 22/10/23) sekitar pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video rekaman cctv tersebut, aksi kedua pria ini menganiaya dan bahkan melakukan perampasan uang milik korban yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas.

Korban M Hutapea yang tak terima mendapat perlakuan kedua pelaku, berupaya melakukan perlawanan. Namun hal ini kemudian membuat kedua pelaku semakin beringas menginjak-injak korban hingga menyeret-nyeretnya.

Aksi keji kedua pelaku ini kemudian viral di jejaring sosial, hingga kemudian petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada Senin Siang (23/10/2023) menyebutkan, penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari lokasi terpisah.

“Pelaku inisial A alias RS (18) warga Jalan  Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dibekuk petugas tanpa perlawanan dari rumah kediamannya,” kata Yogen.

Selanjutnya, tersangka lainnya RJ (13) juga berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan.

Hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan di RTP Polres pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pengembangan dan penyidikan oleh petugas, setelah menjalani pemeriksaan tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka dijerat telah melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Yogen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, tersangka RS kepada petugas kepolisian berdalih bahwa uang hasil rampasan dari korban sebesar Rp210 ribu tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dan beli beras,” sebut RS, padahal dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka tersebut diduga mempergunakan uang hasil rampasan dari korban untuk membeli narkoba. (dsg/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT