Edarkan Ganja Hampir 2 Kilogram, Empat Orang di Siantar Ditangkap
- Daud
LPematangsiantar - Dalam kurun waktu sepekan, Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah di Kota Pematangsiantar, dengan menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Empat tersangka yang berhasil diamankan di antaranya, S (51) dan I (47) warga Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti 84,22 gram daun ganja kering.
Selanjutnya tersangka R (37) warga Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti 781,72 gram ganja dan tersangka M (44) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dari tangan tersangka petugas menyita 1.040,91 gram ganja kering siap edar.
"Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia," ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Rabu (17/12/2025) menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka langsung dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik,” tegas Kapolres.
Ditambahkannya, AKBP Sah Udur menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan mengedarkan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dsg/nof)
Load more