Saat diintrogasi terduga pengedar daun ganja mengaku dirinya mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku melakukan penggerebekan ke rumah Perom, namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(dho/haa)
Load more