Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut. "Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik," tegas Kompol Mujiono.
Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian yang dilakukan pihak pelaku terhadap korban, Kompol Mujiono menyebut saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan.
Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.
"Tersangka Yovansah masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat," kata Rustam.
Ia juga membenarkan bahwasanya permintaan damai telah disampaikan melalui adik terlapor. "Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban," kata Rustam. (puj/wna)
Load more