Angkut Pasir Ilegal, Pria di Rokan Hilir Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, dituntut oleh PN Rokan Hilir 3 tahun penjara karena angkut pasir ilegal. Terdakwa menyatakan membeli dari penambangan legal.
Kamis, 13 Juli 2023 - 10:31 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Arifin
Penasehat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan karena terdakwa tidak bersalah dan pasir tersebut berasal dari pertambangan yang legal, yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami berharap agar hakim membebaskan terdakwa karena seluruh tuntutan Jaksa Penuntut sangat tidak masuk akal, mengingat pasir yang dibeli oleh klien kami berasal dari pertambangan yang legal," tambahnya.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
(man/fna)
Load more