"Kami sangat tidak setuju dengan tuntutan jaksa karena sudah jelas bahwa klien kami membeli pasir dari penambangan yang legal, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur," kata Jamadi.
Penasehat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan karena terdakwa tidak bersalah dan pasir tersebut berasal dari pertambangan yang legal, yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami berharap agar hakim membebaskan terdakwa karena seluruh tuntutan Jaksa Penuntut sangat tidak masuk akal, mengingat pasir yang dibeli oleh klien kami berasal dari pertambangan yang legal," tambahnya.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
(man/fna)
Load more