News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angkut Pasir Ilegal, Pria di Rokan Hilir Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, dituntut oleh PN Rokan Hilir 3 tahun penjara karena angkut pasir ilegal. Terdakwa menyatakan membeli dari penambangan legal.
Kamis, 13 Juli 2023 - 10:31 WIB
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Widodo di PN Rokan Hilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Rokan Hilir, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas 1B di Riau mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnohor terhadap terdakwa Widodo. JPU menuntut agar Widodo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus perizinan angkut serta penjualan pasir ilegal di Rokan Hilir Riau.

Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnohor menghadirkan tuntutan tersebut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga di Pengadilan Negeri Rohil. Terdakwa Widodo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jaksa Penuntut Umum Jupri, "Terdakwa Widodo terbukti membawa dan mengangkut hasil tambang serta menjualnya tanpa izin." Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Cakra pada Kamis (13/7/2023).

Informasi mengenai kasus ini diperoleh pada hari Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara yang masuk ke Wilayah Hukum Rokan Hilir tanpa izin usaha pengangkutan. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mobil truck tronton.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Petugas berhasil menghentikan mobil angkutan truck tronton dengan nomor polisi BM 8554 PU yang bermuatan pasir.

Polres Rokan Hilir menahan Widodo atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin serta penjualan pasir hasil penambangan. Hal ini melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Jo Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa Widodo, melalui Penasehat Hukumnya, Jamadi, menyatakan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berargumen bahwa kliennya telah membeli pasir dari penambangan yang memiliki izin secara legal.

"Kami sangat tidak setuju dengan tuntutan jaksa karena sudah jelas bahwa klien kami membeli pasir dari penambangan yang legal, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur," kata Jamadi.

Penasehat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan karena terdakwa tidak bersalah dan pasir tersebut berasal dari pertambangan yang legal, yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami berharap agar hakim membebaskan terdakwa karena seluruh tuntutan Jaksa Penuntut sangat tidak masuk akal, mengingat pasir yang dibeli oleh klien kami berasal dari pertambangan yang legal," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

(man/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT