Satgas PKH Siapkan 8.077 Hektare Lahan Untuk Relokasi Warga Tesso Nilo
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mengakselerasi penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dengan menyiapkan ribuan hektare lahan untuk relokasi warga yang selama ini bermukim di kawasan konservasi tersebut.
Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare hasil penguasaan kembali kawasan hutan untuk mendukung proses relokasi penduduk.
Perkembangan penanganan TNTN itu disampaikan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam acara penyerahan hasil pemulihan kerugian negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
"Telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan pendataan di lapangan, Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan kawasan TNTN berdampak langsung pada tujuh pemukiman atau desa. Total penduduk terdampak mencapai 5.733 kepala keluarga dengan jumlah 22.183 jiwa serta 573 bangunan rumah.
Selain hunian, kawasan tersebut juga mencakup berbagai fasilitas sosial. Tercatat terdapat 12 sarana pendidikan, 52 rumah ibadah, serta 12 fasilitas kesehatan yang ikut masuk dalam wilayah penataan.
“Sarana pendidikan 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” terangnya.
Burhanuddin juga melaporkan bahwa proses relokasi telah mulai direalisasikan. Hingga 20 Desember 2025, sebanyak 227 kepala keluarga telah direlokasi dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare yang sebelumnya berada di dalam kawasan TNTN.
Dalam laporannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam penataan kawasan hutan dan relokasi penduduk tersebut.
“Hukum harus tegak, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai rangka menjaga stabilitas nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan harus berpijak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan untuk segelintir kelompok.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkas Burhanuddin.(agr/raa)
Load more