Upaya Jaksa Bongkar Siasat Kasus Laptop Chromebook Dinilai Dapat Patahkan Dalih Nadiem Makarim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya membongkar sepenuhnya kasus korupsi pengadaab laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai respons positif.
Pasalnya, kejaksaan dinilai tengah berupaya membuktikan sebuah desain kebijakan yang koruptif sejak dalam pikiran dalam kasus tersebut.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan strategi yang dilakukan untuk menjadi senjata utama kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai 'niat baik' dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
"Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Akbar kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” sambungnya.
Akbar menuturkan kejaksaan tengah berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait pembuktiannya.
Menurutnya meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung pada level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.
Akbar mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah.
“Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana,” ungkapnya.
Selain itu, kata Akbar, penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu dapat menjadi bukti kuat bahwa narasi efisiensi hanya digunakan sebagai selubung.
Akbar menjelaskan kebijakan yang bersifat restriktif secara otomatis membuat negara kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik atau value for money.
Hal ini merupakan distorsi pasar yang dipicu oleh kebijakan diskriminatif yang seharusnya bisa dihindari.
"Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” pungkasnya.(raa)
Load more