Temui Para Penambang, IKTN Sosialisasikan PP 39 Tahun 2025 di Kuansing
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) melakukan sosialisasi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.Â
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh salah satu Pembina IKTN, Mulyadi Elhan Zakaria.Â
Kegitan itu juga turut didampingi oleh korwil 1 Khairul Saleh dan pengurus IKTN Provinsi Riau yang dikomandoi Norman.
Sebelumnya, selain sosialisasi langsung temui para penambang di lokasi tambang, IKTN pimpin rapat terbatas untuk mendirikan koperasi tambang rakyat yang kini sudah terbentuk.
"Dengan adanya PP 39 Tahun 2025 kami masyarakat Kuantan Singingi mengucapkan terimakasih, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang sudah terbitkan PP 39, terimakasih juga kepada tim IKTN pusat yang sudah sosialisasi sehingga ada nuansa baru bagi kami masyarakat kecil disini, dan kami siap membentuk koperasi" kata Mardialis saat dihubungi wartawan.
Ketua IKTN Provinsi Riau, Norman juga menyampaikan, "Alhamdulilah IKTN diterima baik oleh masyarakat. Kami juga sudah menjelaskan keuntungan mendirikan koperasi, antara lain perlindungan hukum, kesehatan, legalitas yang jelas, serta kemudahan memperoleh Izin dan lainnya," ucapnya.
Kegiatan ini merupakan wujud dukungan IKTN kepada pemerintah pusat dalam membenahi sistem hilirisasi pertambangan rakyat agar terarah dan berkelanjutan.
Load more